Kuliah Pegawai Palangkaraya ☞ Palangka Raya - Kalteng
PTS-PTS Terpercaya - Blended
    ☞ WA, SMS, HP/Tlp, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan karir, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolah di PTS terkait
Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 4Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 1Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 8Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 5Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 2Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 9Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 6Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 10Kuliahpegawai Palangkaraya Nomor 7

di Palangka Raya - Kalteng
(telurusi di Google)

Baca juga :   ⌸ Program Perkuliahan Tanpa Biaya   ⌸ Pendaftaran Online   ⌸ Permohonan Beasiswa   ⌸ Apa saja Kelebihannya   ⌸ Info Komprehensif   ⌸ Download Brosur
Legalitas Kuliah Pegawai Palangkaraya Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Pegawai Palangkaraya merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Pegawai Palangkaraya memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tayangan  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Jadwal Sholat
 Soal-Jawab Psikotes
 Lowongan Karir
 Download Brosur / Katalog
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Permohonan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Info Komprehensif
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Biaya Kuliah
Kontak Layanan Info

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kuliah Pegawai Palangkaraya (Blended)

Transportasi
Sistem Kuliah
Kumpulan Foto PTS
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Dapat Kerja Baru
Jaringan Website Utama Palangkaraya
Jaringan Website Program Reguler Palangkaraya
Jaringan Website Program Pascasarjana (Magister, S2) Palangkaraya
Jaringan Website Kelas Karyawan Palangkaraya
Jaringan Website Kuliah Shift Palangkaraya
 Permintaan Beasiswa

 Semua Informasi
 Macam2 Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Alquran Online
 Buku Referensi
 Kumpulan Tulisan Bebas




Hubungi kami
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP : , 081 1110 4824     WA : 0811 1990 9028
https://kuliahpegawai-palangkaraya.nomor.net   ☞   Kualitas Program Studi A+   ☞   Kuliah Pegawai Palangkaraya